Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani? Begini Ujar Buya HAMKA
Setiap Natal tiba, di Indonesia, hukum mengucapkan selamat Natal dari Muslim ke Nasrani rutin menjadi perdebatan.
Sebagian muslim membolehkan memberi tau ucapan selamat Natal. Sebagian lagi melarangnya.
Bagi yg membolehkan maupun melarang memberi tau ucapan selamat Natal ke umat Nasrani mempunyai argumentasinya sendiri-sendiri.
Perbedaan itu sebetulnya tak butuh dibesar-besarkan. Terlebih, dalam hukum asal Islam selagi mempunyai argumentasi (hujjah), setiap perbedaan merupakan rahmat.
Dalam konteks itu, Portal Majalengka membawa argumentasi Buya HAMKA. Karena dalam tiap polemik penyampaian ucapan selamat Natal dari muslim ke Nasrani, nama Buya HAMKA senantiasa dijadikan rujukan.
Baca Juga Hukum Memakan Daging Aqiqah Sendiri, Kamu Harus Tahu!!
Orang berpendapat Buya HAMKA alias lengkapnya H Abdul Malik Karim Amrullah yg ahli Alquran itu sudah memfatwakan pelarangan tersebut.
Dilansir dari Youtube Mata Dunia Joss menyebutkan, butuh diketahui, Buya HAMKA, seorang ulama besar, penulis tafsir al-Azhar, ketua Majelis Ulama Indonesia pertama sekaligus sastrawan kawakan itu, tak sempat melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal.
Hal ini diklarifikasi oleh keluarga Buya HAMKA sendiri. Irfan Hamka, putra Buya HAMKA, membahas bahwa dalam fatwa yg dikeluarkan Buya pada 1981, isinya bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal alias mengharamkannya.
Menurut Irfan, yg diharamkan Buya HAMKA merupakan mengikuti perayaan Natal bersama, sperti turut menyanyi dalam gereja serta mengikuti misa. Sementara apabila hanya mengucapkan selamat Natal, sama sekali tak masalah.
Baca Juga 6 Doa Terbaik Untuk Kedua Orang Tua
Sebagaimana diketahui, Buya HAMKA yg ketika itu tetap menjadi ketua MUI terbukti sempat mengeluarkan fatwa haram bagi praktik Natal bersama.
Buya HAMKA pun didesak oleh beberapa pihak, tergolong oleh Depag, untuk mencabut fatwa tersebut. Namun Buya menolaknya. Ia lebih memilih mengundurkan diri dari MUI daripada menggadaikan akidahnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Irfan bahkan berkisah bahwa ayahnya juga sempat mengucapkan selamat Natal.
Saat tinggal di Kebayoran Baru, kata Irfan, Buya HAMKA mengucapkan selamat natal pada dua orang-orang tetangga yg beragama Kristen. Nama kedua orang-orang itu merupakan Ong Liong Sikh serta Reneker.
Sebaliknya, kedua tetangga Nasrani itu mengucapkan juga selamat hari raya Idul Fitri pada Buya HAMKA.
Sehingga kesimpulannya, hukum mengucapkan selamat natal menurut Buya HAMKA membolehkan ucapan selamat Natal. Buya hanya melarang apabila umat Islam turut memperingati ritual-ritual terkait perayaan Natal. Wallahu a'lam bissowab.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Seorang Muslim ke Nasrani? Begini Ujar Buya HAMKA"
Gunakan bahasa yang baik dan benar