Intip Besaran Gaji Polisi Hutan (Polhut)
Polisi Hutan atau Polhut ialah nama suatu jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan sentra maupun daerah. Polisi ini bukan ialah tahap dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi Kehutanan ialah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan sentra dan/atau kawasan yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan melaksanakan perjuangan pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Sesuai dengan namanya, polisi ini memiliki tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi dan mengabarkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan dan pengamatan aliran yang akan terjadi hutan.
Syarat Menjadi Polisi Hutan atau Polhut
Untuk bisa diangkat menjadi Polhut Fungsional, seseorang wajib memenuhi persyaratan umum meliputi:
- Berijazah paling rendah SMA atau sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya untuk Sekolah Menengah Atas 25 (dua puluh lima) tahun serta Sarjana 30 (tiga puluh) tahun.
- Tinggi badan minimal bagi wanita 155 cm serta pria 160 cm.
- Berat badan ideal.
- Berbadan sehat dinyatakan dengan surat ketarangan dokter.
- Lulus tes kesamaptaan.
Pemerintah Provinsi juga terus menambah kesejahteraan tenaga polhut Non PNS yang berjumlah sekitar 310 orang ini, melalui kenaikan gaji setiap tahunnya.
“Kenaikan gaji ini akan sering dilakukan pemerintah provinsi sesuai petunjuk Gubernur, dimana pada awalnya pada tahun 2018 yang lalu mereka digaji sebesar RP 500 ribu per bulan, kemudian pada tahun 2019 gaji polisi hutan atau polhut mengalami peningkatan sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp1 juta perbulan. Pada tahun 2021 mendatang akan dinaikkan lagi sesuai Upah minimun Provinsi (UMP),” paparnya.
Untuk tahun 2021 ini Upah Gaji Polisi Hutan atau Polhut ini menjadi kisaran Rp 1,76 juta.
Posting Komentar untuk "Intip Besaran Gaji Polisi Hutan (Polhut)"
Gunakan bahasa yang baik dan benar