Arti Walimah Dalam Alquran, Simak Hukum Mengadakan dan Menghadirinya
Arti Walimah Dalam Alquran - Walimah adalah salah satu bagian dari prosesi pernikahan. Walimah (وليمة) selaku bahasa maksudnya" hajatan", ialah hidangan makan. Umumnya hidangan dalam acara pernikahan yang dikenal dengan sebutan walimah al urs ataupun walimatul urs ( hidangan pernikahan ).
Jadi, walimah ialah sebutan buat ajakan makan khususnya dikala perkawinan. Moment perkawinan ialah salah satu perihal yang sangat keramat dalam hidup. Moment satu hari itu dapat menentukan perihal yang panjang.
Perkawinan bukan semata - mata mengakadkan ataupun menghalalkan 2 insan saja. Tetapi terdapat 2 keluarga besar yang disatukan dalam perkawinan. Oleh karena itu, pada moment akad, perjamuan ataupun acara; ada perihal penting yang wajib diperhatikan.
Banyak yang masih bertanya perihal apakah walimah dan resepsi pernikahan itu berbeda? Apa sih yang membuat 2 hal itu berbeda? Ayo simak mengenai perbedaan walimah dan resepsi berikut ini.
Perbedaan Walimah dan Resepsi
Walimah berawal dari bahasa Arab Al Walim yang mempunyai arti berkumpul. Tetapi secara syariah, kata ini didefinisikan selaku ajakan jamuan makan sehabis pernikahan. Umumnya diselenggarakan tepat sehabis akad nikah berakhir dilangsungkan.
Sebaliknya perjamuan pernikahan pada umumnya berisi aktivitas pengucapan selamat ataupun bersalaman pada mempelai, setelah itu dilanjutkan dengan menikmati santapan berupa santapan berat, ringan, serta pula minuman.
Umumnya pula memperkenalkan musik buat hiburan, apalagi pengunjung undangan juga sering- kali turut ikut serta baik itu bersenandung atau semata- mata turut menari ringan.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan kalau walimah dan resepsi tidak terlalu berbeda. Keduanya bermaksud buat mengundang orang supaya mendatangi suatu acara yang esoknya hendak ada pertemuan dan jamuan makan.
Umat Islam yang melaksanakan walimah harus memperhatikan peringatan Rasulullah Saw berikut ini:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
"Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang diundang padanya adalah para orang kaya dan ditinggalkan orang-orang fakirnya" (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dasar hukum mengadakan walimah
Apakah walimah itu wajib? mungkin banyak disini yang belum tahu tentang apakah mengadakan walimah itu wajib atau tidak, simak penjelasannya berikut.
Pada umumnya, perjamuan perkawinan dilaksanakan selaku sarana pemberi berita bahagia kepada banyak orang serta pula dapat selaku rasa terima kasih sebab sudah selesai melakukan akad pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda:“ Selenggarakanlah walimah ( resepsi ) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.
Siti Aisyah mengatakan, Rasulullah SAW sempat pula bersabda:
“ Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah masjid- masjid selaku tempat mengumumkannya, serta tabuhlah rebana - rebana.” ( HR. Tirmidzi ).
Dari hadis diatas sudah nyata sebenarnya Rasulullah SAW juga menyarankan umatnya buat menyelenggarakan kegiatan berbentuk resepsi. Jadi, hukum melangsungkan perjamuan dalam Islam ialah sunah ataupun tidak wajib.
Walaupun tidak diwajibkan, namun betapa lebih bagusnya bila perjamuan perkawinan diselenggarakan meski dengan cara yang simpel, semacam yang sudah Rasulullah SAW anjurkan.
Hukum Menghadiri Walimah
Apa hukumnya menghadiri walimah? Salah satu hadis sahih menegaskan tentang hukumnya menghadiri walimah yang selaku berikut:
“ Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!” ( HR Bukhari Muslim ).
Bila yang mengundang ialah sesama muslim, maka hukum asalnya ialah wajib, menurut pendapat yang sangat kuat dalam permasalahan ini. Kecuali bila ada penghalang syar’i, maka tidak perlu ( ataupun bahkan haram ) didatangi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang - orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)
Demikian penjelasan dari islamtwins.com mengenai arti walimah dalam Alquran beserta hukum mengadakan dan menghadirinya, semoga dapat menjadi wawasan dan referensi bagi Anda.
wallahu a'lam bishawab
Posting Komentar untuk "Arti Walimah Dalam Alquran, Simak Hukum Mengadakan dan Menghadirinya"
Gunakan bahasa yang baik dan benar