Macam Macam Walimah yang Ada di Masyarakat
Di dalam masyarakat, kita telah memahami macam macam walimah ataupun pesta makan. Umumnya ada pula yang menyebutnya dengan tasyakuran.
Walimah (وليمة) secara bahasa artinya " hajatan ", ialah hidangan makan. Kata walimah tidak hanya bersandingan dengan al‘ ursy ( pernikahan ) ataupun khitan ( sunatan ). Walimah itu sendiri ialah hidangan yang terbuat buat menjamu karena yang dijamu memperoleh kebahagiaan.
Menurut para ahli bahasa, walimah tidak cuma pada pernikahan saja melainkan dapat pula dipakai buat sunatan, lahiran serta yang lain.
Dalam Islam diketahui berberapa jenis walimah. Walimah yang sangat terkenal yang ada di masyarakat yakni walimah al urs, walimah al safar, serta walimah al aqiqah. Selanjutnya macam macam walimah yang ada di masyarakat:
Macam Macam Walimah yang Ada di Masyarakat
1. Walimah al Urs
Walimatul‘ Urs (وليمةالعرس) merupakan hidangan makan yang diselenggarakan bertepatan dengan perkawinan alias perjamuan pernikahan.‘ Urs (اَلْعُرْسُ) maksudnya perkawinan.
Melangsungkan acara pernikahan ( walimah al urs ) ketetapannya sunah muakkadah. Pembiayaan acara perkawinan umumnya ditanggung pihak suami.
Tujuan acara pernikahan ialah buat mengembirakan hati kedua mempelai sekalian " pengumuman " ataupun pemberitahuan kalau pasangan telah sah selaku suami istri.
Nabi Saw memerintahkan pada Abdurrohman bin Auf buat menyelenggarakan walimah sehabis menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakan walimah meski dengan seekor kambing" (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).
2. Walimah al Safar
Secara harfiah walimatus safar maksudnya " hidangan perjalanan", ialah hidangan saat sebelum ataupun setelah perjalanan penting terutama ibadah haji.
Safar (سفر) maksudnya bepergian ataupun perjalanan.
Walimatus safar tidak dikenal dalam manasik haji. Rasulullah SAW serta para sahabat pula tidak mencontohkan adanya walimah al safar.
3. Walimah Al Aqiqah
Walimah al aqiqah lebih diketahui dengan titel istilah akikah ( aqiqah ) ialah hidangan yang dilakukan selaku syukuran kelahiran anak ( bayi ). Hukum akikah ialah sunnah muakkadah. Begitu juga sabda Rasulullah Saw yang pula menyarankan walimah buat syukuran kelahiran anak.
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
" Anak ( yang baru lahir ) tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan ( kambing ) pada hari ketujuh ( kelahiran ), diberi nama, serta dipotong rambutnya" ( H. R atTirmidzi, Ibnu Majah )
4. Walimah al Idzar
Tasyakuran karena ada anak yang dikhitan, disebut sebagai Walimatul I'dzar. Hukum walimah khitan ialah mubah ( boleh ) dengan niat doa kebaikan untuk si anak yang dikhitan.
Hukum walimah akikah serta sunat didasarkan pada hadits:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ
“ Jika seseorang dari kalian mengundang saudaranya, maka hendaknya ia mendatangi undangan itu. Baik itu acara pernikahan atau selainnya.” ( HR. Muslim, Abu Dawud, dari Ibnu Umar )
5. Walimah Wakiirah
Walimah Wakiirah ialah walimah buat mencurahkan rasa terima kasih mempunyai rumah baru.
6. Walimah Al Khurs
Walimah Al Khurs ialah walimah sehabis dikarunia anak.
7. Walimah al Wadhimah
Walimah Al Wadhiimah ialah walimah dikala tertimpa musibah, misalnya kematian.
Hukum walimah jenis ini yakni Haram dilakukan sebab berlawanan dengan arti walimah sendiri, yakni hidangan makan dalam suasana bahagia, sebaliknya kematian ialah suasana duka.
Walimah karena kematian dinilai serupa dengan meratap.
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنْ النِّيَاحَةِ
“Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata : “Kami -yakni para sahabat- memandang, berkumpul di tempat keluarga mayit dan pembuatan makanan (setelah penguburan mayit) termasuk meratap”. [HR Ibnu Maja].
Imam Syafi’ i rahimahullah mengatakan:
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لم يَكُنْ لهم بُكَاءٌ فإن ذلك يُجَدِّدُ الْحُزْنَ
"Dan saya tidak menyukai Al Ma’tam, yaitu berkumpulnya orang-orang (di tempat mayit) meskipun di sana tidak ada tangisan. Karena yang demikian akan memperbaharui perasaan sedih". (Al Umm I:279)
Yang jadi permasalahan ini apakah walimah - walimah adat yang diluar walimah kematian itu bid’ ah?
Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam pernah bersabda:
إذا دعا أحدُكم أخاهُ فليُجِب عرسًا كانَ أو نحوَهُ
" Apabila salah seorang di antara kalian mengundang ( walimah ) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya baik ajakan pernikahan atau ( walimah ) yang semisalnya". (HSR. Muslim nomor. 1429 serta Abu Dawud nomor. 3738).
Dalam hadits shahih di atas Nabi jelas menunjukkan disyariatkannya penuhi walimatul‘ urs ataupun selainnya. Ini menunjukkan kalau walimah itu bukan cuma walimatul‘ urs saja, serta beliau shallallahu‘ alaihi wa sallam tidak melarangnya apalagi mewajibkan menghadirinya.
Begitu ulasan mengenai Macam Macam walimah yang ada di dalam masyarakat yang bisa islamtwins. com berikan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk kalian yang tengah mempersiapkannya.
wallahu a'lam bishawab
Posting Komentar untuk "Macam Macam Walimah yang Ada di Masyarakat"
Gunakan bahasa yang baik dan benar