Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Makan Laron dalam Pandangan Hukum Islam: Halal atau Haram?

Hukum Makan Laron

Hukum Makan Laron

Islamtwins.com - Bagaimana hukum makan laron dalam pandangan hukum islam, halalkah untuk dimakan atau malah justru haram untuk dimakan?

Banyak diantara kita tidak tahu tentang apakah laron ini halal untuk dimakan atau tidak. Dalam keseharian kita, kita seringkali menemukan berbagai macam makanan yang mungkin sebagian orang anggap tidak lazim untuk dimakan.

Salah satu contohnya adalah laron, serangga kecil yang biasanya ditemukan di sekitar tumbuhan dan taman.

Baca Juga Kenapa Tuhan Menciptakan Anjing?

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apakah makan laron itu halal atau haram dalam Islam? Artikel ini akan mengulas pandangan hukum Islam terkait memakan laron serta memberikan pemahaman yang mudah dan lugas.

Hukum Memakan Laron

Apakah laron halal untuk dimakan

Pandangan ulama tentang memakan laron bervariasi, dan ini mencerminkan kompleksitas dalam menafsirkan prinsip-prinsip hukum Islam terkait makanan yang tidak umum seperti laron. Di bawah ini adalah beberapa pendapat yang berbeda yang diungkapkan oleh ulama dalam hal ini:

1. Pendapat yang Membolehkan Mengonsumsi Laron

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengonsumsi laron tidak melanggar hukum Islam asalkan beberapa kriteria tertentu terpenuhi:

Keselamatan dan Kesehatan

Jika laron dianggap aman dan tidak membawa risiko kesehatan bagi konsumen, maka ada argumen bahwa memakannya diperbolehkan. Prinsip menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu prinsip dasar dalam Islam.

Laron atau rayap dalam bahasa Arab disebut Ardlah. Konsumsi hewan ini diharamkan karena termasuk dalam kategori hewan yang dianggap menjijikkan menurut hukum Islam.

Pandangan ini sejalan dengan yang ditemukan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها “

“Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35)

Pandangan yang Luas tentang Serangga

Beberapa ulama berpegang pada pandangan bahwa Al-Quran telah menyebutkan bahwa beberapa jenis serangga adalah makanan yang diperbolehkan (halal). Ini dapat dianggap sebagai argumen yang mendukung pandangan bahwa laron, sebagai serangga, dapat diterima untuk dikonsumsi.

Hal ini berdasarkan hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati” (HR. Baihaqi)

2. Pendapat yang Menyatakan Haram Mengonsumsi Laron

Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa mengonsumsi laron tetap tidak diperbolehkan karena beberapa pertimbangan:

Tradisi dan Budaya

Beberapa ulama berpandangan bahwa jika masyarakat atau budaya tertentu tidak mengakui laron sebagai makanan yang umum dan diterima, maka mengonsumsinya dapat dianggap melanggar prinsip menjaga norma-norma sosial dan budaya.

Kesesuaian dengan Tradisi Rasulullah

Pendukung pandangan ini berpendapat bahwa tidak ada catatan atau hadis yang jelas yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabatnya mengonsumsi laron. Oleh karena itu, makan laron tidak memiliki dasar dalam tradisi Islami yang bisa digunakan sebagai pijakan untuk menghalalkannya.

3. Pendapat yang Mengajukan Pertanyaan tentang Kehalalan Laron

Sebagian ulama berpendapat bahwa karena tidak ada nash (teks) yang jelas yang membahas laron dalam sumber-sumber agama, maka status hukumnya tetap menjadi pertanyaan. Mereka berpendapat bahwa keputusan untuk mengonsumsi laron mungkin tergantung pada konteks dan pandangan masyarakat yang bersangkutan.

4. Pendapat yang Mengingatkan tentang Prinsip Kehalalan secara Umum

Beberapa ulama mengingatkan bahwa prinsip makanan yang halal dan baik bagi tubuh tetap berlaku dalam memilih makanan, termasuk laron. Jika laron ditemukan aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan, maka ada kemungkinan bahwa hal itu bisa diterima sebagai makanan.

Kesimpulan

Dalam dunia modern ini, muncul banyak pertanyaan tentang makanan yang sebelumnya mungkin tidak pernah kita pertimbangkan.

Memakan laron adalah salah satu contoh yang menarik. Meskipun belum ada kesepakatan mutlak dalam pandangan hukum Islam tentang hal ini, penting bagi kita untuk menjaga integritas prinsip-prinsip Islam dalam setiap pilihan makanan yang kita buat.

Dengan memiliki pengetahuan yang baik tentang prinsip-prinsip agama dan kesehatan, kita dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak dalam menghadapi berbagai macam situasi, termasuk pertanyaan tentang makanan yang unik seperti laron.

Posting Komentar untuk "Hukum Makan Laron dalam Pandangan Hukum Islam: Halal atau Haram?"