Hukum Menonton Film Dewasa bagi yang Belum Menikah
Hukum menonton film dewasa bagi yang belum menikah maupun yang sudah menikah dianggap biasa oleh sebagian orang, baik pria maupun wanita.
Dalam ajaran Islam, ditekankan pentingnya menjaga pandangan dari segala hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari rangsangan yang dapat memicu syahwat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum menonton film dewasa dalam Islam menjadi suatu aspek yang signifikan bagi umat Muslim.
Pengajaran ini menekankan bahwa memahami hukum terkait menonton konten yang bersifat dewasa bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian hati dan menjauhi perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.
Dengan mematuhi hukum Islam terkait menonton film dewasa, umat Muslim diharapkan dapat membangun karakter yang kuat, menghormati nilai-nilai moral, dan menghindari godaan yang dapat membawa pada pelanggaran norma-norma agama.
Untuk menjawab pertanyaan apakah hukum menonton film dewasa bagi yang belum menikah itu haram atau halal ini, kita perlu menggali lebih dalam pada prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Perspektif Islam tentang Zina
Dalam Islam, zina diatur secara ketat dan diarahkan ke arah yang haram hukumnya. Pernikahan dianggap sebagai institusi yang sakral, di mana hubungan antara suami dan istri diberkahi dan dihalalkan. Oleh karena itu, menonton film dewasa sebelum menikah dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Al-Qur'an dan Hadits menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan kebersihan diri sebelum menikah. Menonton film dewasa, yang seringkali mengandung konten yang tidak senonoh, dapat memberikan dampak negatif terhadap pemahaman dan persepsi seseorang terhadap suatu hubungan.
Oleh karena itu, bagi yang belum menikah, menjauhi hal-hal yang dapat merusak kesucian hati dan pikiran sangat dianjurkan dalam Islam.
Dampak Menonton Film Dewasa bagi yang Belum Menikah
Menonton film dewasa bagi yang belum menikah dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan mental, emosional, dan hati seseorang. Konten yang seringkali tidak senonoh dapat merusak pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan dan hubungan antar manusia. Selain itu, paparan terus-menerus terhadap konten yang tidak sehat dapat memengaruhi cara pandang seseorang terhadap hubungan dalam pernikahan kelak.
Dalam Islam, menjaga kehormatan diri dan melindungi martabat diri sangat dihargai. Menonton film dewasa dapat membuka pintu menuju pemikiran yang tidak sehat dan perilaku yang merugikan. Oleh karena itu, menghindari konten-konten yang tidak bermanfaat sebelum menikah merupakan langkah yang bijak sesuai dengan ajaran Islam.
Apa Hukum Menonton Film Dewasa bagi yang Belum Menikah? Halal atau Haram?
Dalam menanggapi halal atau haramnya hukum menonton film dewasa bagi yang belum menikah itu dapat disimpulkan sebagai sesuatu yang haram hukumnya. Banyak sekali surat-surat dan hadits nabi yang melarang tindakan tersebut.
Dalam sebuah hadits menyebutkan umat muslim yang melanggar bisa terkena sanksi seperti tercantum dalam hadis berikut
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا" (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود: ١١٧٢-١٢٥٣ هجرية)
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang melihat 'aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do'anya selama 40 subuh (hari)."
Baca Juga Apakah Menonton Film Dewasa Puasa Tidak Diterima 40 Hari
Hadits ini terdapat dalam kitab Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah karya Sanad Saidi Ahmad bin Idris RA Alhasani Almaghribi.
Dasar hukum larangan menonton film dewasa tidak diungkapkan secara tersurat dalam Al-Qur'an sebagai hukum utama. Meskipun demikian, ajaran Islam memberikan petunjuk dan pedoman tentang menjaga kesucian hati dan menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nur ayat 30-31 dalam Al-Qur'an memberikan perintah untuk menundukan pandangan. Ayat tersebut berbunyi:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠
qul lil-mu'minîna yaghudldlû min abshârihim wa yaḫfadhû furûjahum, dzâlika azkâ lahum, innallâha khabîrum bimâ yashna‘ûn
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
wa qul lil-mu'minâti yaghdludlna min abshârihinna wa yaḫfadhna furûjahunna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ dhahara min-hâ walyadlribna bikhumurihinna ‘alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ libu‘ûlatihinna au âbâ'ihinna au âbâ'i bu‘ûlatihinna au abnâ'ihinna au abnâ'i bu‘ûlatihinna au ikhwânihinna au banî ikhwânihinna au banî akhawâtihinna au nisâ'ihinna au mâ malakat aimânuhunna awittâbi‘îna ghairi ulil-irbati minar-rijâli awith-thiflilladzîna lam yadh-harû ‘alâ ‘aurâtin-nisâ'i wa lâ yadlribna bi'arjulihinna liyu‘lama mâ yukhfîna min zînatihinn, wa tûbû ilallâhi jamî‘an ayyuhal-mu'minûna la‘allakum tufliḫûn
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Dalam menanggapi pertanyaan mengenai hukum menonton film dewasa bagi yang belum menikah menurut agama Islam, dapat disimpulkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Menonton film dewasa, yang seringkali mengandung konten yang tidak senonoh, dapat membawa dampak negatif terhadap pemahaman dan pandangan seseorang terhadap kehidupan. Oleh karena itu, disarankan bagi yang belum menikah untuk menjauhi hal-hal yang dapat merusak nilai-nilai agama.
Pendidikan dan kesadaran akan ajaran Islam menjadi kunci untuk membentuk karakter yang kuat dan mampu mengambil keputusan yang bijak. Selain itu, mencari alternatif hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dapat menjadi langkah positif dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, umat Islam dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tetap menjalani hidup sesuai dengan tuntunan agama yang mereka anut.
Posting Komentar untuk "Hukum Menonton Film Dewasa bagi yang Belum Menikah"
Gunakan bahasa yang baik dan benar